Anggota parlemen Thailand bertemu pada Selasa (18 Juni 2024) untuk melakukan pemungutan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK – Thailand, negara yang secara geografis cukup dekat dengan Indonesia, melegalkan pernikahan sesama jenis (sesama jenis).
Negara di Asia Tenggara ini tinggal melalui aturannya.
Anggota parlemen Thailand bertemu pada Selasa (18 Juni 2024) untuk melakukan pemungutan suara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Jika diterapkan, negara ini akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Majelis tinggi Senat Thailand diperkirakan akan menyetujui undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut kemudian akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi.
Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia yang mengizinkan pasangan sesama jenis menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
Baca juga: Dua pria pelaku pernikahan sesama jenis di Halmahera Selatan ditetapkan sebagai tersangka
Aktivis pernikahan sesama jenis berharap pernikahan pertama bisa digelar pada awal Oktober.
“Hari ini adalah hari dimana rakyat Thailand akan tersenyum. Ini adalah kemenangan bagi rakyat,” kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota parlemen dari Partai Forward yang progresif, kepada wartawan.
“Ini akhirnya terjadi hari ini di Thailand.”
Tunyawaj, salah satu aktivis kesetaraan pernikahan terkemuka di Parlemen, berfoto bersama rekan-rekan anggota parlemen dan pembantunya dengan spanduk pelangi.
Para senator memulai sidangnya hari ini pukul 09.30 WIB dan pemungutan suara mengenai persetujuan akhir undang-undang tersebut diperkirakan akan dilakukan pada sore hari.
Undang-undang baru ini mengubah penyebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender.
Quoted From Many Source