Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait tudingan tersebut tipuan di BUMN seperti Indofarma dan Kimia Farma. Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Tata Usaha Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) periode LKT 2019-LKTT 2023.
Selain itu, OJK juga akan mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian BUMN, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14 Juni).
Inarno mengatakan, jika ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di pasar modal, emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan menerapkan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Inarno menambahkan, OJK sudah mengambil tindakan penyingkapan yang harus dilaksanakan oleh seluruh peraturan emiten dan tata kelola, seperti yang berkaitan dengan fungsi audit internal dan komite audit perusahaan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengomentari tudingan tersebut. tipuan yang terjadi pada emiten badan usaha milik negara di bidang farmasi yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).
Direktur Penilaian Perusahaan I BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya mengawasi kewajiban penyampaian informasi emiten maupun informasi yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka terlaksananya perdagangan efek secara baik, wajar, dan efisien.
Nyoman melanjutkan, terkait informasi adanya indikasi penipuan di PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pihak bursa meminta penjelasan kepada INAF.
“Saat dimintai penjelasan, INAF menjelaskan kebenaran laporan mengenai LHP BPK yang menyimpulkan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara. Hal tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan,” dia berkata. ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (7/6).
Nyoman memaparkan temuan BPK di atas perawatan jendela Terkait laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkap beberapa hal.
INAF belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022, perseroan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanna Erwin dan Sumargo .
“Bursa melakukan analisis lebih lanjut terhadap penyajian laporan keuangan yang disampaikan INAF dan selalu memantau pemberitaan hasil pencermatan lebih lanjut oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Sedangkan KAEF baru saja menyampaikan laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024, berdasarkan laporan yang disampaikan, diketahui Perseroan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinat Hanna Erwin dan Sumargo.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Perusahaan Farmasi BUMN sedang bermasalah, tangan kanan Erick Thohir mengungkap penyebabnya
(mkh/mkh)
Quoted From Many Source