WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Anies Baswedan pun bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah pada kompetisi Pilkada 2024.
Melalui keputusan tersebut, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, sepanjang ia berusia 30 tahun pada saat diangkat menjadi gubernur atau wakil gubernur.
“Regulasi tidak boleh diubah, regulasi dipatuhi, regulasi dipatuhi, itu prinsipnya,” kata Anies, Sabtu (15 Juni 2024).
Putusan MA ini ibarat déjà vu dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi presiden daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski usianya di bawah 40 tahun.
Berdasarkan putusan MK, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabow Subianto dan menjadi pemenang Pilpres 2024. .
Baca juga: Projo Sambut Baik Perubahan Batas Usia Calon Pimpinan Daerah MA, Mampukah Kaesang Maju di Pilkada Jakarta?
Keputusan MA ini tentu membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di usia yang belum genap 30 tahun.
Diketahui, Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
“Main catur, di tengah permainan aturannya berubah? Iya, jadi masalah,” canda Anies.
Di sisi lain, Anies didorong untuk berpasangan dengan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta. Meski demikian, Anies belum mau berkomentar banyak soal siapa calon pasangannya.
“Saat ini belum ada pembahasan nama siapa pun, dan menurut saya belum (waktunya) dan tidak relevan membicarakan nama sekarang,” ujarnya.
Keputusan MA tidak ada hubungannya dengan PSI dan Kaesang
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah terlibat dalam gugatan Pengadilan Tinggi (MA) yang diajukan Partai Garuda.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pihak Garuda terkait batasan usia kepala daerah yang kini tidak harus berusia 30 tahun pada saat pendaftaran, namun dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan. seorang kandidat terpilih.
“Putusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI atau Mas Kaesang. Gugatan tersebut diajukan pihak Garuda ke MA. Belum ada komunikasi sama sekali dengan PSI mengenai hal tersebut,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy. Budiman seperti dikutip, Minggu (6 Februari 2024).
Menurut Andy, MA harus mempertimbangkan dalam mengambil keputusan.
Quoted From Many Source