Sistem ganjil genap masih belum diterapkan di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM – Sistem ganjil genap di DKI Jakarta dibatalkan mulai Senin (17 Juni 2024) hingga hari ini, Rabu (18 Juni 2024).

Hal ini sehubungan dengan hari raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Sedangkan tanggal 18 Juni 2024 merupakan hari libur Idul Adha 1445H.

#SahabatDishub, sehubungan dengan hari raya dan libur massal Idul Adha 1445 Hijriah, acara Ganjil – Genap pada tanggal 17-18 Juni 2024 dibatalkan, tulis akun Instagram @dishubdkijakarta. Tribunnews.comSelasa (18.6.2024).

Ketentuan ini didasarkan pada:

– Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Sumber Daya Manusia, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Tahun 2024; A

– Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meski demikian, kami menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti rambu lalu lintas.

Selain itu, informasi mengenai pelaksanaan Ganjil Genap di DKI Jakarta dapat diikuti masyarakat melalui Instagram @dishubdkijakarta.

Ikuti terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan Ganjil – Genap!, tutup Dishub DKI Jakarta.

FYI, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan pada Senin hingga Jumat dengan dua sesi waktu.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta menerapkan formula baru insentif fiskal daerah untuk pembayaran PBB-P2

Sesi pertama berlaku mulai pukul 06:00 hingga 10:00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku mulai pukul 16:00 hingga 21:00 WIB.

READ  Aplikasi Android Offline Gratis Di Jayapura Terbukti

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil/genap akan dikenakan denda sebanyak-banyaknya Rp500.000,- sesuai Pasal 287 ayat. 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Daftar hari libur nasional 2024

  • 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Kematian Yesus sang Mesias
  • 31 Maret: Paskah
  • 10-11 April : Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • -9. Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei : Hari Waisak 2568 BE
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni : Idul Adha 1445H
  • 7 Juli Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Natal

Daftar liburan bersama 2024

  • 9 Februari: libur Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret : Hari libur umum pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April : Libur Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Pesta Kenaikan Yesus Kristus
  • 24 Mei : Hari Raya Waisak
  • 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: liburan Natal

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *