Seorang ayah tiri di Bogor memperkosa putrinya sebanyak 5 kali

Liputan6.com, Jakarta – Seorang ayah di Jasinga, Kabupaten Bogor, memperkosa anak tirinya yang berusia 10 tahun. Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak lima kali terhadap korban berinisial AN.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin mengatakan, pelaku bernama MRS (31) ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban mengenai dugaan pemerkosaan tersebut.

Ayah tiri pelaku memperkosa anak kecilnya, kata Budi, Selasa (18 Juni 2024).

Perilaku bejat ayah tiri itu diketahui saat IRD, ibu kandung AN, pulang kerja pada 16 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, IRD menemukan pintu terkunci dari dalam.

“Setelah tidak ada jawaban dari pihak rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci,” kata Budi.

Di dalam rumah, IRD menemukan AN yang tidak mengenakan celana. Ibu kandungnya yang merasa curiga lalu menanyakan apa yang terjadi pada AN.

“Korban akhirnya ketakutan dan menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya,” ujarnya.

MRS yang diduga sedang berada di kamar mandi usai menyetubuhi korban kemudian diintervensi oleh istrinya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

MRS mengaku kepada istrinya bahwa dia menganiaya korban sebanyak lima kali, kata Budi.

Quoted From Many Source

READ  Soal batasan usia kepala daerah, Anies berseloroh aturannya diubah di tengah main catur, ya jadi masalah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *