Korupsi timah merugikan negara Rp 300 triliun, mengerahkan 30 jaksa


Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) Jakarta Selatan dikabarkan akan mengerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili kasus korupsi dugaan korupsi sistem tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah PT Timah tahun 2015-2022. .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ketiga puluh jaksa yang menangani kasus tersebut akan diberikan perlindungan khusus untuk menjamin keselamatannya.

“Akan ada perlakuan khusus bagi semua jaksa yang menanganinya. Pokoknya jaksa harus bekerja dengan baik. Karena beban pembuktian ada di jaksa, maka yang ditunjuk harus bisa bekerja dengan baik,” jelas Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sejauh ini, satu kasus baru mulai disidangkan di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 kasus lainnya tengah menjalani tuntutan di Kejaksaan Jakarta Selatan, dan 10 kasus baru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Jaksa memiliki masa penahanan selama 20 hari atas pengajuan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

FYI, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka korupsi timah yang diduga merugikan Rp 300 triliun. Daftar tersangka kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

Tersangka menghalangi penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka utama dalam kasus ini:
2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau Perusahaan Tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Owner atau Pemilik Keuntungan CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku CV VIP manajer operasional tambang
8. Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku direktur umum PT TIN
10. Suparta (SP) selaku direktur utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) sebagai direktur keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) sebagai mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT
17. Hendry Lie (HL) sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku Marketing PT TIN dan adik dari Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

READ  Terkait dugaan penipuan Indofarma dan Kimia Farma, OJK akan melakukan hal tersebut

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Mantan Direksi Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Begini Reaksi Bos PT Timah

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *