Menurut Usman, dorongan untuk melibatkan Interpol dilatarbelakangi oleh ditemukannya server perjudian online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan pada Oktober 2023 bahwa terdapat server di Filipina dan Kamboja, sehingga kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Karena OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa mengontrol server di negara lain. Dengan menggandeng otoritas di negara lain, saya kira kita menyebutnya sebagai penegakan yang komprehensif,” jelas Usman.
Usman mengatakan, gugus tugas terpadu pemberantasan perjudian online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri. .
Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Quoted From Many Source