2 Alasan PKS Diincar Calon Gubernur dan Parpol Lain di Pilkada Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pilkada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jakarta ibarat bunga desa yang sedang mekar dan diperjuangkan generasi muda.

Para calon gubernur dan partai politik ingin berkoalisi dengan PKS dan meraih dukungan pada Pilkada di Jakarta.

Terbaru, Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga ingin berkoalisi dengan PKS di Pilkada DKI Jakarta.

KIM merupakan gabungan partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Koalisi ini beranggotakan beberapa partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora dan partai-partai kecil lainnya.

PKS diajak bergabung dengan KIM

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, partainya mendapat tawaran bergabung dengan partai di KIM untuk memenangkan Pilgub Jakarta 2024.

Syaikhu bahkan mengaku partainya telah ditawari menjadi calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun pihaknya saat ini masih mempertimbangkan tawaran tersebut.

Di sisi lain, PKS juga membuka komunikasi dengan Anies Baswedan dan PKB agar kadernya bisa terpilih menjadi Wakil Gubernur Anies.

Makanya kita uji, analisa, teliti mana yang paling menguntungkan, kira-kira begitu, kata Syaikhu, Selasa (18 Juni 2024) di Kantor DPP PKS.

Baca juga: Anies Baswedan Kurban Sapi di PKS, HNW Pastikan Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada Jakarta

Syaikhu menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan kader-kader terbaik untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Ia berharap kader PKS nantinya bisa terpilih menjadi cawapres Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.

“Kami berharap pendamping Pak Anies menjadi kader PKS. Itu harapan kami,” ujarnya.

READ  Pertemuan empat mata antara saksi kunci Vina Cirebon dan ayah Iptu Rudian Eky terungkap, katanya

Dua alasan mengapa PKS menjadi sasaran

Dalam pasal 40 par. 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjelaskan bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh 20 persen kursi di DPRK untuk dapat mengajukan calon.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *